Analisis yuridis persekongkolan tender dalam pengadaan bus Transjakarta (medium bus, single bus, dan articulated bus) tahun anggaran 2013 studi kasus Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2014 = Juridical analysis of tender collusion in Transjakarta's buses procurement (medium bus, single bus, and articulated bus) fiscal year 2013 : case study KPPU's decision Number 15/KPPU-I/2014
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-4/20422083-S61520-Gregorius Vindico Sinaga.pdf |
Daftar Isi:
- [Skripsi ini mencoba melakukan analisis dan eksaminasi terhadap Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2014 mengenai Pengadaan Bus Transjakarta (Medium Bus, Single Bus, dan Articulated Bus) Tahun Anggaran 2013. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis penyelenggaraan pengadaan Bus Transjakarta Tahun 2013 berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan adanya persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh para peserta tender dan/atau panitia tender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU telah menerapkan ketentuan hukum persaingan usaha dalam persekongkolan tender terkait Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2014., This thesis trying to make an analysis and examination on KPPU’s Decisions Number 15/KPPU-I/2014 concerning Transjakarta’s Buses Procurement Fiscal Year 2013. The main issues in this thesis is to discuss and analyze the compliance of Transjakarta’s Buses Procurement Fiscal Year 2013 based on prevailing business competition regulation in Indonesia. In its decision, The Commission was stated that there has been horizontal collusion and vertical collusion conducted by tender paticipants (bidders) and/or tender committee. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that KPPU has imposed prevailing business competition regulation in tender collusion pursuant to KPPU’s Decisions Number 15/KPPU-I/2014.]