Tanggung jawab sosial perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan = Corporate social responsibility for private mining company
Main Author: | Farih Romdoni Putra |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia. Fakultas Hukum
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2015-3/20388632-T41378-Farih Romdoni Putra.pdf |
Daftar Isi:
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pada prinsipnya membebankan kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam di Indonesia yang melimpah adalah sumber daya tambang. Perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang pertambangan sangat banyak jumlahnya di Indonesia. Perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diberikan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial, sedangkan untuk perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan selain tunduk pada peraturan perundang-undangan di atas juga tunduk pada ketentuan tanggung jawab sosial yang ada di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Peraturan perundangundangan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial pada perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan lebih baik jika dibandingkan dengan perusahaan swasta. Tidak semua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Oleh karena itu, peraturan perundangundangan yang mengatur tanggung jawab sosial bagi perusahaan swasta perlu diperbaiki agar kemakmuran rakyat dapat tercipta.