Perbandingan norma penghitungan penghasilan neto dan pajak penghasilan final 1 dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan orang pribadi ditinjau dari asas simplicity = Comparison of deemed profit and final income tax 1 in personal income tax obligation fulfillment reviewed from simplicity principle

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2015-12/20388311-S-Akbar Maulana Rianda Nasution.pdf
Daftar Isi:
  • [Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 membuat Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang diatur di Pasal 14 Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) tidak lagi berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dibawah Rp. 4,8 miliar setahun. Kebijakan tersebut dalam rangka penyederhanaan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi WP Orang Pribadi. Penelitian kuantitatif, dengan survey dan wawancara mendalam bertujuan membandingkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan Final 1% dalam pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi ditinjau dari asas simplicity. Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Pajak Penghasilan Final 1% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah memenuhi asas simplicity. , Government Regulation No. 46 Year 2013 made Deemed Profit which is regulated in Article 14 of Income Tax Act is no longer applied to the Individual Taxpayer who is carrying on business activities with a gross turnover of less than Rp. 4.8 billion a year. This quantitative approach used survey and in-depth interview as collection data technique. The research focused to compare the use of Deemed Profit and Final Income Tax 1% in the fulfillment of Personal Income Tax liability in terms of simplicity. As a result, simplicity has been felt by Individual Taxpayer who used Deemed Profit and Final Income Tax 1%. ]