Analisis formulasi kebijakan tarif PPh 1% terhadap pelaku usaha UMKM dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 Milyar = policy formulation analysis of income tax rate 1% of the gross Income Entrepreneur UMKM less then Rp 4.8 Billion / Ranggi Putra Askari

Format: Bachelors
Terbitan: [Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Administrasi;;, ] , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20374908-S53856-Ranggi Putra Askari.pdf
Daftar Isi:
  • [Dalam rangka untuk meningkatkan pemasukan pajak yang berasal dari pelaku umkm yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4.8 Milyar, maka pemerintah membuat kebijakan yang lebih mudah dan sederhana. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis proses formulasi PP No.46 Tahun 2013 sehingga dapat mengambarkan bagaimana proses dari formulasi kebijakan tersebut dan berbagai alternatif yang dipertimbangkan sebelum dihasilakan keputusan final terhadap kebijakan ini. Pemdekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Dengan temuan hasil penelitian menunjukan bahwa PP No.46 Tahun 2013 dibuat atas dasar menyederhanakan dan memudahkan perlakuan pajak agar pelaku UMKM yang mempunyai penghasilan kotor Kurang dari Rp 4,8 Milyarmau untuk melakukan kewajiban perpajakannya, Government has purpose to increase of income from micro which have gross income less than Rp 4.8 billion,so government makes policies more simplies. The purpose of this study was to analyze the process of formulation of PP No. 46 of 2013 so as to describe how the process of policy formulation and the various alternatives considered before the final result of this policy decision. The method used in this study is a qualitative approach. The results showed that the PP No. 46 of 2013 was made on the basis of simplifying and tax treatment in order to facilitate SMEs that have a gross income of 0 to 4.8 Billion want to do their tax obligations]