Peranan badan standardisasi nasional dalam upaya melindungi konsumen terhadap berlakunya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
Main Authors: | Fatwa Yulianto, author, Add author: Rosa Agustina, supervisor, Add author: Surini Ahlan Sjarif, examiner, Add author: Akhmad Budi Cahyono, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2011
|
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20369849 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Pada tanggal 01 Januari 2010, telah resmi diberlakukan ASEAN - China Free Trade Agreement (ACFTA). ACFTA ini merupakan salah satu blok perdagangan terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan NAFTA. Enam negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand mulai menerapkan tarif nol persen untuk perdagangan ekspor impor antar negara. Dan terhadap negara-negara yang baru menjadi pihak ASEAN, peijanjian ini bani mulai berlaku pada tahun 2015. Terkait dengan diberlakukannya ACFTA, untuk dapat meredam laju produk impor dan mengurangi peredaran barang palsu, serta barang yang memiliki kualitas buruk di pasar nasional, sekaligus untuk melindungi konsumen, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan standardisasi melalui pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Standardisasi barang atau jasa oleh konsumen merupakan hak jaminan minimal dari suatu barang atau jasa kepada konsumen yang sekaligus menjadi kewajiban dan larangan dari pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. SNI sejatinya bersifat non-diskriminatif, yang artinya SNI tersebut berlaku untuk semua barang yang beredar pasar nasional, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan diterapkan hal tersebut maka akan membuat konsumen menjadi lebih aman dalam memilih dan mengkonsumsi barang. Dan sudah saatnya konsumen Indonesia tidak lagi menjadi objek atau target pasar produk impor yang tidak layak dan sudah saatnya konsumen menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis, pandai memilih produk yang baik, dan mengedepankan pembelian produk buatan Indonesia atau memilih produk yang memiliki standar.;