Penolakan klaim bank garansi yang bersifat unconditional = Rejection claims unconditional bank guarantee / Mardiansyah Dharma Putra

Main Author: Mardiansyah Dharma Putra, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20365113-T39100-Mardiansyah Dharma Putra.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Bank Garansi adalah salah satu produk perbankan yang bersumber dari perjanjian penanggungan yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dimana terdapat tiga pihak di dalamnya yaitu Penanggung, Tertanggung dan Penerima Tanggungan. Dalam prakteknya bank garansi digolongkan sebagai perjanjian accesoir yang tergantung dengan perjanjian pokoknya, sehingga jika perjanjian pokoknya tidak sah maka bank garansi akan secara otomatis menjadi batal demi hukum. Terkait dengan klaim, bank garansi bersifat unconditional, yakni serta merta di bayar ketika penerima bank garansi mengajukan klaim, namun ternyata klaim bank garansi dalam prakteknya memiliki kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh bank penerbit <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Bank Guarantee is one of banking products sourced from agreement derived from the Book of the Law of Civil Law where there are three parties in it, Guarantor, Applicant and Dependent Beneficiary. In practice the bank guarantee is classified as a accesoir agreement, so that if an main agreement is not valid the bank guarantee will automatically become null and void. Associated with the claim, unconditional bank guarantee, which is not necessarily in the receiving bank guarantees paid when filing a claim, but it claims the bank guarantee in practice have certain conditions that cause the claim was rejected by the issuing bank