Sengketa sertipikat ganda di wilayah Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang tinjauan yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 154 PK/TUN/2010 = Dual certificate dispute in the district area Curug Tangerang district : judicial review against the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia number 154/PK/TUN/2010 / Heni Daida

Main Author: Heni Daida, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364978-T39014-Heni Daida.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat dimana di dalamnya menjelaskan tentang keadaan tanahnya. Akan tetapi dalam kenyataannya seringkali terjadi sengketa karena timbulnya sertipikat ganda. Hal ini disebabkan oleh cacat hukum administrasi karena sertipikat tidak dipetakan, diukur dan Kantor Pertanahan tidak melakukan pengukuran ulang sebagaimana yang dimohon oleh pemilik tanah dengan alasan tidak diketemukan titik koordinatnya atas tanah dimaksud. Hal tersebut dapat dilihat sebagaimana dalam kasus yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 154 PK/TUN/2010. Sertipikat ganda ini berawal dari permohonan penjelasan mengenai status tanah sertipikat Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dikarenakan terhadap tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain dan telah berdiri bangunan di atasnya. Di dalam Surat Jawabannya menyatakan bahwa telah diterbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 6957/Bencongan luas 4.400 m2 tercatat atas nama PT. Tunggal Reksa Kencana di atas tanah sertipikat Hak Milik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mendapatkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Untuk menyelesaikan sengketa sertipikat ganda dapat ditempuh dengan jalan musyawarah, jika tidak dapat diselesaikan maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan sengketa kepemilikan melalui Peradilan Umum (Perdata). <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Certificate of land rights is strong evidence that where in it describes the state of the land. But in reality often because of the emergence of a dispute dual certificate. It is caused by defects in the administration of the law because the certificate is not mapped, measured and Land Office did not perform repeated measurements as requested by the owners of the land on the grounds coordinate points is not found aver the land. It can be seen as in the case set forth in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 154 PK/TUN/2010. This dual certificate request originated from a description of the status of the certificate of land ownership rights to The Head of Tangerang District Land Office, due to the land has been occupied by others and has been building standing on it. In the reply letter has been issued a certificate stating that the right to build a number 6957/Bencongan, spacious 4,400 m2 was recorded on behalf PT. Tunggal Reksa Kencana on land property certificates. The research method used is the method of normative research that aims to get secondary data through library research. To resolve disputes multiple certificates can be reached by consensus, if not resolved then the aggrieved party can file a lawsuit over ownership through general court (civil).