Kebijakan kriminal administrative penal law di Indonesia = Criminal policy of administrative penal law in Indonesia / Dadan Hendrawan
Main Author: | Dadan Hendrawan, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364945-T39091-Dadan Hendrawan.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Perkembangan yang menarik di Indonesia saat ini adalah banyaknya perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. Undang-undang administrasi seperti perbankan, lingkungan hidup, dan lain-lain mengandung pidana yang sangat berat, yang mestinya khusus untuk rumusan deliknya dibuat undang-undang pidana tersendiri.Hukum pidana dalam perkembangannya ternyata semakin banyak digunakan dan diandalkan dalam rangka mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan. Pencantuman bab tentang ketentuan sanksi pidana tersebut bagi beberapa kalangan menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan menimbulkan overkriminalisasi. Kekhawatiran ini dikarenakan tidak adanya kebijakan kriminalisasi yang jelas yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakan kedudukan administrative penal law di Indonesia dalam kerangka kebijakan kriminal, bagaimanakah kebijakan formulasi pemidanaan yang ada di dalam administrative penal law di Indonesia, dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah overkriminalisasi dalam administrative penal law. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penggunaan sanksi pidana di dalam undang-undang yang bersifat administratif masih merupakan pilihan utama. Pola pemidaan yang terdapat dalam berbaga administrative penal law, ternyata tidak memiliki keseragaman pola pemidanaan. Pidana penjara ternyata masih menjadi pilihan utama dalam pengenaan sanksi di dalam hukum administrasi. Perlu diupayakan re-evaluasi pada tahap formulasi sehingga tidak terjadi overkriminalisasi di dalam undang-undang yang bersifat administrasi. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Currently, there is an interesting phenomena in Indonesia.There are so many administrative law containing criminal sanctions. Administrative law such as banking law, environmental law, and others contain many criminal sanctions, which suppose to be regulated specially. Criminal law used as a tool to control and regulate the society by the laws. Some of the expert thought that the use of criminal sanction in the administrative penal law, for some reasons can make overcriminalization condition. Overcriminalization can arise because the regulator (government and legislative) do not have no one clear criminal policy. This researchobliged to answer the research questions such as how is the position of administrative penal law in frame of criminal policy, how is the penal formulation in the administrative penal law in Indonesia, and what efforts can be done to prevent overcriminalization in administrative penal law. This is a normative juridical research.Based on the research, the use of criminal sanction in the administrative penal law is still the main choice for the regulator. There is no specific pena formulation that used in the administrative penal law. The prison sanction still become the main choice in admnistrative penal law. By the conditions, we need to re-evaluate the formulation step in order to prevent overcriminalization. The formulation step is a strategic step in criminalize or not a conduct.