Keabsahan perubahan isi akta perjanjian pengikatan jual beli terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 studi kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor : 02 PTS/MJ.PWN Prov. DKI Jakarta/VII/2012 = The legality of the alteration of a deed of sale and purchase agreement based on Law Number 30 of 2004 on notary profession / Yurike Goldania

Main Author: Yurike Goldania, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364908-T39051-Yurike Goldania.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Masyarakat dalam menjalankan kegiatan membutuhkan peran Notaris dalam hal membuat akta otentik yang berfungsi untuk memberikan kepastian hokum agar hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat akta dapat terpenuhi, terutama terkait pembuktian dimuka hakim dalam pengadilan. Akta yang dibuat oleh Notaris harus berdasarkan kehendak dari para pihak, selanjutnya Notaris mengkonstantir keinginan para pihak kedalam suatu akta dengan berpedoman pada Undang-undang Jabatan Notaris nomor 30 tahun 2004. Dalam kasus yang dibahas penulis, Notaris dalam membuat akta melakukan penyimpangan, dimana akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat Notaris HS ditandatangani para pihak diluar wilayah jabatan notaris pada hari yang berbeda tanpa persetujuan salah satu pihak. Menurut penulis penyimpangan yang dilakukan oleh Notaris H.S telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam UUJN yang mengakibatkan akta yang dibuatnya menjadi akta dibawah tangan. Tidak terdapat kesepakatan salah satu pihak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut juga mengakibatkan tidak dipenuhinya syarat subyektif di dalam perjanjian, sehingga akta dapat dibatalkan. Pihak yang dirugikan dapat memintakan pembatalan melalui pengadilan. Akibat dari dibatalkannya akta perjanjian pengikatan jual beli oleh pengadilan maka akan kembali kekeadaan semula. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> In conducting various businesses, people need Notaries to issue authentic documents and to provide a strong legal basis for all relevant parties in exercising their rights and fulfilling their obligations. Such authenticity and legal bases are indispensable, especially during court hearing. When issuing a deed, a Notary must always subject to the unanimous consent of both parties. Only after the consent is obtained can a Notary record the intentions of all parties in the form of a deed, as regulated in Law Number 30 of 2004 on Notary Professions. This paper analyzes a case in which H. S., a Notary, violated the said law when producing a deed of sale and purchase agreement. The deed was signed by all parties outside the jurisdiction of the said Notary on two different days without obtaining first the consent of one of the parties. This paper argues that the action is a violation of the regulations stated in the Notary Profession Law. Consequently, the deed can be considered as being signed underhand. The absence of one party’s consent in the execution of the deed of sale and purchase agreement also means that the subjective conditions of the agreement are not fulfilled. As a result, the deed can be rendered null and void. The offended party can seek for a cancellation through court. The cancellation of the deed of sale and purchase agreement will effectively return everything to its original state.