Penyelesaian secara mediasi atas sengketa batas tanah di Desa Karangmalang Kecamatan Indramayu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu = Mediation settlement in dispute of over land boundaries in Village Karangmalang District of Indramayu by District Land office of Indramayu

Main Author: Tubagus Muhammad Sulaiman
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia. Fakultas Hukum
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364858-T38713-Tubagus Muhammad Sulaiman.pdf
Daftar Isi:
  • Bentuk sengketa tanah yaitu sengketa faktual yang membahas mengenai pengukuran batas bidang tanah dan surat tanah yang menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut selain itu terdapat sengketa yuridis yang membahas menganai riwayat tanah tersebut dan sertifikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat. Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, di samping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil: 1) Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011, Badan Pertanahan Nasional RI tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2) Mediasi di lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu untuk penyelesaian sengketa tanah sangat efektif guna menghindari konflik yang bisa merugikan para pihak.