Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia = Liabilities related to the issuance of fiduciary registration regulations Indonesian Republic's Finance Minister Numbers 130/PMK.010/2012 regarding fiducia registration for the finance companies that financing the consumer to perform with imposition vehicles fiduciary / Rimba Rao Akbar

Main Author: Rimba Rao Akbar, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364808-T39215-Rimba Rao Akbar.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Jaminan fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitur dan kreditur yang berisi pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang yang telah dipinjam. Berkenaan dengan pendaftaran Fidusia, pada tanggal 7 Agustus 2012 telah ditetapkan peraturan mengenai pendaftaran Fidusia dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan jaminan fidusia yang berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2012, dengan adanya jangka waktu Pendaftaran Fidusia selama 30 (tiga puluh) hari kalender yang cukup singkat, dimana apabila perusahaan pembiayaan konsumen (Penerima Fidusia) dalam melakukan Pendaftaran Fidusia melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi yaitu berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan izin usaha, maka dibuatlah suatu pola pelayanan yang tepat dan dibutuhkan masyarakat yakni sistem pendaftaran permohonan Jaminan Fidusia yang berbasis elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan dimana saja atau yang biasa kita sebut sebagai Fidusia Online yang diharapkan dapat mempersingkat waktu yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Fiduciary is an accessoir agreement between the debtor and creditor containing a statement of trust in the transfer of property rights over movables object owned by the debtor to the creditor, but the objects still controlled by the debtor as a borrower and intended only for use as collateral for the repayment of money that has been borrowed. Regarding to the registration of Fiducia, on August 7, 2012 the regulation regarding fiduciary registration for a period of 30 (thirty) days has been set Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number. 130/PMK.010/2012 regarding fiducia Registration for The Finance Companies that Financing The Consumer To Perform With Imposition vehicles fiduciary which came into force on October 7, 2012, with the Fiduciary Registration period for 30 (thirty) calendar days is quite short, if the finance company (Recipient Fiduciary) in conduct the Fiducia Registration exceeds a predetermined period of time will be penalized in the form of a warning, suspension of business activity until revocation effort, then made a pattern of appropriate services and the community needs Fiduciary service System registration-based electronics can be accessed by the public at any time and anywhere, or what we refer to as Online Fiducia is expected to shorten the time required to perform the registration of fiduciary.