Insolvency test dalam hukum kepailitan dan pembahasannya dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 perbandingan dengan Undang-undang Bankruptcy Jepang, Malaysia, dan Singapura = Insolvency test in Bankruptcy Law in Act Number 37 of 2004 in comparison with Bankruptcy Law of Japan, Malaysia, and Singapore

Main Author: Lena
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia. Fakultas Hukum
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364784-T39018-Lena.pdf
Daftar Isi:
  • Pailit merupakan upaya akhir bagi debitor yang berada dalam keadaan insolven dimana ia tidak lagi mampu melakukan kewajiban kepada para kreditornya. Undang- Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 merupakan peraturan terakhir yang diamandemen Indonesia namun masih memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan Jepang, Malaysia, dan Singapura tentang insolvency test yang dijadikan tolak ukur pengajuan pailit. Hukum yang seyogyanya dijadikan sandaran demi memenuhi nilai keadilan bagi debitor dan kreditor secara proporsional, dalam hal ini akan dibahas dengan membandingkan hukum kepailitan dan insolvency test. Dengan melihat Undang-Undang Kepailitan Jepang, Malaysia, dan Singapura, tulisan ini dibuat untuk mengambil kelebihan yang ada pada hukum Negara lain serta melihat kekurangannya untuk dijadikan pegangan dalam memperbaiki Hukum Kepailitan Indonesia kearah yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan hukum dapat memenuhi perannya sebagai pedoman dalam memberikan nilai keadilan, serta utilitas pengadilan dalam memutus perkara dengan waktu yang efisien dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.