Analisis implementasi kebijakan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam pembentukan Jamsostek service point office Bank Rakyat Indonesia (JSPO BRI) sebagai kantor perwakilan dalam upaya persiapan proses transformasi PT. Jamsostek (Persero) menuju BPJS Ketenagakerjaan = Analysis of policy implementation of Law No. 24/2011 of social security administrative body regarding the establishment of Jamsostek service point office Bank Rakyat Indonesia as the representative office of BPJS for the transformation preparation process transformation PT. Social Security (Persero) to the social security aministrative employment

Main Author: Endah Rahmawati
Format: Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364781-T38716-Endah Rahmawati.pdf
Daftar Isi:
  • JSPO BRI dibentuk untuk memperluas pelayanan program jaminan sosial tenaga kerja PT.Jamsostek (Persero) kepada masyarakat sebagai pelaksanaan kebijakan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi kebijakan pembentukan ditinjau dari empat aspek implementasi kebijakan publik yakni faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan pos positivis untuk mencapai sebuah pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pembentukan JSPO-BRI sebagai kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data penelitian dilakukan melalui wawancara kepada pihak pembuat kebijakan yakni PT. Jamsostek (Persero) dan Bank BRI, serta kepada pelaksana JSPO-BRI, dan masyarakat. Hasil penelitian mengenai Implementasi kebijakan pembentukan JSPO-BRI diketahui bahwa masih banyak masyarakat dan peserta jamsostek yang belum mengetahui fungsi JSPO sehingga perlu untuk dilakukan optimalisasi komunikasi dengan melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Secara internal perlu dibangun pemahaman mengenai pentingnya JSPO-BRI sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing terhadap pembentukan JSPO-BRI bisa lebih maksimal.