Pengajuan kepailitan terhadap perusahaan yang solven = Bankruptcy petitions against solvent companies
Main Author: | Hilda Silvia Yoga |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia. Fakultas Hukum
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20364774-T39017-Hilda Silvia Yoga.pdf |
Daftar Isi:
- Salah satu paradigma hukum kepailitan adalah adanya nilai keadilan sehingga hukum dapat memberikan tujuan yang sebenarnya yaitu memberikan manfaat, kegunaan, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal adanya Insolvency Test terhadap permohonan kepailitan Debitor sehingga besarannya aset tidak dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima permohonan kepailitan, maka perusahaan yang masih solven dapat dipailitkan. Selain itu, Indonesia tidak mengenal adanya pembatasan jumlah nominal utang untuk pengajuan pailit, sedangkan Amerika Serikat, Singapura, dan Hongkong telah diatur pembatasan jumlah nilai nominal utang di dalam pengajuan permohonan pailit sehingga dapat melindungi perusahaan yang masih solven dari kepailitan.. Kedua, dari ketiga kasus, yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Abdi Persada Nusantara, dan PT Telekomunikasi Seluler yang diputus pailit dapat dilihat melalui putusan Pengadilan Niaga bahwa perusahaan yang solven begitu mudahnya dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan syarat pailit yang terdapat pada Undang-Undang Kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian di atas disarankan sebaiknya perancang peraturan perundang-undangan tentang kepailitan sebaiknya memasukkan Insolvency Test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh Hakim dan Hakim dalam memutus perkara kepailitan sebaiknya memperhatikan fakta-fakta hukum dari kedua belah pihak, yaitu Pemohon Pailit dan Termohon Pailit agar putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.