Rekening bank sebagai objek jaminan fidusia dalam perjanjian kredit sindikasi tinjauan atas surat edaran dirjen AHU No. C.HT.01.10-22 tanggal 15 Maret 2005 tentang standardisasi prosedur pendaftaran fidusia = Bank account as fiducia object at loan syndication agreement : analysis of Directorate General of General Law Administration's decree no. C.HT.01.10-22 dated March 15 2005 regarding standardization of fiducia registration procedures
Main Author: | Agustiyan Eko Setyanto, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20349540-T35830-Agustiyan Eko Setyanto.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas apakah rekening bank yang berupa rekening penampungan/escrow account dapat dijadikan sebagai objek Jaminan Fidusia atau tidak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C.HT.01.10-22 Tanggal 15 Maret 2005 tentang Standardisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia (Surat Edaran Dirjen AHU 2005), rekening bank bukanlah benda yang dapat objek Jaminan Fidusia karena rekening bank adalah termasuk benda dengan hak perorangan. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang sifatnya eksploratoris dan juga metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa rekening bank adalah perjanjian dan perjanjian bukanlah suatu benda, sehingga Surat Edaran Dirjen AHU 2005 yang menyatakan rekening bank bukan sebagai objek Jaminan Fidusia adalah sudah tepat, namun alasan pertimbangan yang terdapat dalam Surat Edaran Dirjen AHU 2005 tersebut yang menyatakan bahwa rekening bank adalah termasuk hak perorangan adalah kurang tepat, karena rekening bank tidak termasuk benda baik itu berupa barang maupun hak sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> This thesis reviews whether a bank account in the form of an escrow account can be used as the object of fiducia or not. Pursuant to the Director General of General Law Administration’s Decree No. C.HT.01.10-22 dated March 15, 2005 regarding Standardization of Fiducia Registration Procedures (Surat Edaran Dirjen AHU 2005), a bank account is not an object of Fiducia because the bank account is an object with personal right. This thesis uses a legal normative method, exploratory research and qualitative data analysis method. This thesis concludes that the bank account is an agreement, and the agreement is not an object, so that the Surat Edaran Dirjen AHU 2005 which stated that the bank account is not an object of fiducia has correct, but the considerations of Surat Edaran Dirjen AHU 2005 which stated that the bank account is a personal right is not correct, because the bank account is not an object either in the form of goods or rights referred to Article 499 of Indonesian Civil Code.