Tinjauan yuridis mengenai peraturan anti penghindaran pajak (anti avoidance rule) menurut peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia = Juridical study of anti avoidance rule according to Indonesian tax regulation
Main Author: | Luh Putu Adinda Martatilova, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Perencanaan pajak (tax planning) umumnya merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Upaya yang demikian kerap disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance). Di banyak negara, penghindaran pajak dibagi menjadi penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Perbedaan keduanya timbul dari motivasi si Wajib Pajak, atau dari ada tidaknya bahaya moral (moral hazard) dari Wajib Pajak. Peraturan Anti Penghindaran Pajak (Anti Avoidance Rule) yang dimiliki Indonesia saat ini belum mampu menyelesaikan masalah penghindaran pajak karena ketiadaan ketentuan mengenai Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR). Pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam mengatasi permasalahan penghindaran pajak (tax avoidance) di Indonesia yaitu dengan adanya pasal-pasal yang bertujuan sebagai anti-tax avoidance dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), namun ketentuan ini berlaku sebagai Peraturan Khusus Anti Penghindaran Pajak atau Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) yang hanya dapat diterapkan pada transaksi tertentu yang spesifik. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR) sehingga belum dapat mengantisipasi praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam ketentuan yang bersifat khusus. Padahal, dari tahun ke tahun timbul kecenderungan adanya praktik penghindaran pajak yang semakin sulit dan canggih untuk dideteksi dan ditangkal oleh Peraturan Khusus Anti Penghindaran Pajak. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa Indonesia perlu membuat peraturan yang khusus mengatur mengenai Peraturan Umum Anti Penghindaran Pajak atau General Anti Avoidance Rule (GAAR), yang memberikan definisi mengenai tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, dan tax evasion, juga mengatur mengenai tahap-tahap atau metode yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam memeriksa suatu kasus penghindaran pajak dan/atau sebelum melakukan penyesuaian atas suatu transaksi yang diduga merupakan penghindaran pajak <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Commonly, the tax planning make reference to process of cooking business and transactions, so the tax duty is in minimum amount, but still in tax regulation-frame. That kind of process is frequently called “tax avoidance”. In many countries, tax avoidance is distinguished into “acceptable tax avoidance” and “unacceptable tax avoidance”. Their difference depends on taxpayer’s motivation, or from wether or not there is moral hazard. Indonesia Anti Avoidance Rule has not been able to resolve the problem of tax avoidance in the absence of the provision of the General Anti Avoidance Rule (GAAR). The government has made some efforts to address the problem of tax avoidance in Indonesia, with provisions aimed at the anti-tax avoidance in the Law No. 36 Year 2008 on Fourth Amendment on Law Number 7 of 1983 on Tax income (Income Tax Act), but this provision applies as a Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) which can only be applied to certain specific transactions. Until now, the government has not issued regulations governing the General Anti Avoidance Rule (GAAR) that have not been able to anticipate the tax avoidance practices which are not regulated under the provisions of a special nature. In fact, over the years the tendency arose the practice of tax avoidance is more difficult and sophisticated to be detected and denied by the Specific Anti Avoidance Rule. This study is a normative study which results a prescriptive study. The study gives some advices that Indonesia has to make a provision of the General Anti Avoidance Rule (GAAR), which gives some definitions about tax avoidance, acceptable tax avoidance, unacceptable tax avoidance, and tax evasion, and also sets the stages or methods that must be done by the tax authorities in examining a case of tax avoidance and/or before making an adjustment to a transaction that is suspected of tax avoidance.