Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit dikaitkan dengan akta jual beli yang tidak sah studi kasus Putusan Nomor 72/PDT.G/2009/PN.DPK = Application of prudential principles in giving credit facility associated with an unauthorized sale deed : case study of District Court Decision number 72/PDT.G/2009/PN.DPK / Febriana Cahyadi

Main Author: Febriana Cahyadi, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20349166-T35512-Febriana Cahyadi.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang Undang. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Pada hakikatnya, akta otentik memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Notaris tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materil dari akta otentik tersebut, hal ini berkaitan dengan asas praduga sah terhadap Notaris/PPAT selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam kasus ini, terhadap akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang mengandung ketidakbenaran keterangan dan identitas palsu yang disampaikan oleh para pihak, yang mana kemudian akta tersebut dijadikan jaminan kredit kepada pihak bank dan pihak bank memberikan kredit. Tentu hal ini dapat merugikan pihak bank, selaku pihak yang beritikat baik memberikan pinjaman. Oleh karena itu, diperlukan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.. Prinsip kehatihatian ini sangat diperlukan terutama dalam hal penyaluran kredit karena sumber dana kredit yang disalurkan adalah bukan dari bank itu sendiri tetapi dana yang berasal dari masyarakat sehingga perlu penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Notarial deed is an authentic deed that is made in front of a Notary according to the form and procedure as regulated by the law. The authentic deed as powerful and most comprehensive proof instrument plays a very important role in each legal relationship of community’s life. Essentially, the authentic deed contains the formal truth consistent with what the parties inform to the Notary. Notary is not required to investigate the truth of the material of the authentic deed, it relates to the legal presumption against the Notary / PPAT as a public official authorized to make an authentic deed. In this case, the deed of sale made by Notary / PPAT containing untruth and false identity information submitted by the parties, which then is used as loan collateral certificate to the bank and the bank gives loans. Of course this can be detrimental to the bank, as well parties provide loans. Therefore, the necessary principles of prudence in lending so as not to cause problems in the future. This principle of prudence is so important particularly in the distribution of credit since the fund is not derived merely from the bank, but it is from society. That’s why it is necessary to have attentiveness principle through accurate and deep analysis, good supervision and observation, legal agreement and fulfilling law requirements, strong binding guarantee, and complete credit documentation.