Perubahan batasan nilai tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 02 tahun 2012 = Limitation changes in value and fine's of the misdemeanor in criminal code by the Supreme Court Regulation no. 02 year 2012 / Theodora
Main Author: | Theodora, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20349084-T35455-Theodora.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tindakan Mahkamah Agung untuk memenuhi keadilan di masyarakat terhadap perkara tindak ringan membuat Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012. Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA ini dikarenakan batasan nilai untuk tindak pidana ringan yang ada di dalam KUHP selama ini masih senilai Rp.250,- (dua ratus lima puluh) sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Hal ini menyebabkan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana ringan yang ada di dalam KUHP saat ini seperti mati suri. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 yang merubah batasan nilai dan jumlah denda perkara tindak pidana ringan di dalam KUHP tersebut menimbulkan beberapa permasalahan jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, PERMA memang diakui sebagai peraturan perundang-undangan lainnya tetapi kedudukannya masih di bawah Undang-Undang. Permasalahan yang lainnya adalah keberadaan PERMA tersebut menyebabkan berubahnya proses acara pemeriksaan yang semula dengan Acara Pemeriksaan Biasa menjadi Acara Pemeriksaan Cepat sehingga mempengaruhi Sistem Peradilan Pidana dalam menyelesaikan permasalahan perkara tindak pidana ringan tersebut. Dianutnya asas legalitas dalam KUHP mengakibatkan Hakim terikat terhadap isi dari ketentuan Undang-Undang dalam menyelesaikan perkara pidana termasuk perkara Tindak Pidana Ringan. Dalam penelitian ini, penulis menyajikan putusan Hakim dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Ringan yang terkait dengan PERMA No.02 Tahun 2012, dimana terdapat ketidak seragaman dikalangan para Hakim sendiri dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Ringan yaitu dengan mendasarkan kepada PERMA No.02 Tahun 2012 atau tetap berpegang kepada KUHP. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Supreme court action to fulfill justice in the society for the misdemeanor cases makes Supreme Court issued Supreme Court Regulation No.2 Year 2012 on 27 February 2012. Supreme Court issued this regulation is because the misdemeanor in the criminal code is still worth two hundred and fifty rupiahs. It unsuitable with the condition society today. This causes the articles of regulating the criminal acts in the misdemeanor of the current criminal code as a dead faint. Supreme Court Regulation No.02 Year 2012 changing limits the value and amount of fines misdemeanor cases in the criminal code, raises a number of problems if viewed from the hierarchy of legislation. This regulation was recognized as the other legislation but it’s still under the legislation. The other problem is the existence of the Supreme Court Regulation No.2 Year 2012 led to change examination procedures, which was originally with the Ordinary Examination Procedures to be the Express Examination Procedures. Thus affects The Criminal Justice System in resolve problems of the misdemeanor cases. The principle of legality in the Criminal Code are bound to lead to judge the content of the provisions of the Act in resolving criminal cases including misdemeanor cases. In this study, the authors present the Judge's decision to settle the misdemeanor cases associated with Supreme Court Regulation No.2 Year 2012, where there is a lack of uniformity among the Justices themselves to resolve the matter misdemeanor by basing the Supreme Court Regulation No.2 Year 2012 or remain adhering to the Criminal Code.