Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia = The role of Indonesia Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) on corruption prevention and eradication in Indonesia / Muhammad Khusen Yusuf
Main Author: | Muhammad Khusen Yusuf, author |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20348911-T36145-Muhammad Khusen Yusuf.pdf |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Korupsi menjadi permasalahan utama di Indonesia. Hampir setiap lini kehidupan di negeri ini tidak terlepas dari praktik korupsi yang berkelindan dengan perilaku kolusi dan nepotisme. Korupsi jelas memberi pengaruh negatif terhadap kehidupan manusia karena mengakibatkan munculnya ketidakadilan yang mempengaruhi individu-individu dalam masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang tidak memiliki akses terhadap kekuasan. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah dilakukan sejak Orde Lama. Namun, usaha untuk menanggulangi korupsi belum juga menuai hasil maksimal, bahkan pada masa Orde Reformasi yang diasosiasikan sebagai Orde Perubahan dengan salah satu semangatnya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada sisi lain, sejak Reformasi bergulir, Indonesia juga melakukan pembaharuan hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Keberadaan undangundang tersebut sebagai penanda lahirnya rezim anti pencucian uang di mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi institusi utamanya (focal point). Undang-undang anti pencucian uang kemudian mengalami sejumlah perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini mengakomodir sejumlah terobosan hukum penting dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal (predicate offence). Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memperkuat rezim anti pencucian uang di Indonesia sehingga membuka peluang bagi penegakan hukum, tidak hanya dalam memerangi kejahatan pencucian uang, tetapi juga korupsi sebagai tindak pidana asal utama dari pencucian uang. Disadari atau tidak, korupsi dan pencucian uang memiliki keterkaitan erat. Kedua tindak pidana ini sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena memberi dampak serius terhadap perekonomian sebuah negara. Sebagai kejahatan yang memiliki keterkaitan erat, upaya memerangi korupsi bisa memanfaatkan rezim anti pencucian uang dengan PPATK sebagai locus utamanya. Dengan melibatkan PPATK, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa lebih optimal. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Corruption is a major problem in Indonesia. Almost every line of life in this country can not be separated from the corrupt practices that intertwined with collusion and nepotism behavior. Corruption is clearly has a negative influence on human life since it brings an injustice impact that affects individuals in the community, especially the lower middle class who do not have access to the power level. Prevention and eradication of corruption has actually been done since the Old Regime. However, the efforts to tackle corruption have not reached yet the maximum results, even during the Reform Era which is associated with the Change Era with has one passion is to eradicate corruption, collusion, and nepotism. On the other hand, since the Reformation occur, Indonesia has also done the law reform with the enactment of Law Number 15 Year 2002 concerning the Criminal Act of Money Laundering is then amended by Law Number 25 Year 2003. The existence of the law assumed as a marker of the birth of the anti-money laundering regime in which the Indonesia Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) became the main institution (the focal point). Antimoney laundering Law then experienced numbers of significant changes with the passage of Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering. This law accommodates numbers of important legal breakthrough in fighting against money laundering and predicate offenses. The enactment of Law No. 8 Year 2010 is to strengthen the anti-money laundering regime in Indonesia then opening up the possibility for law enforcement, not only in fighting against money laundering, but also corruption as the main predicate offenses of money laundering. Realizing or not, corruption and money laundering has a close relationship. Both of these offenses are categorized as an extraordinary crime, it cause a serious impact on the economy of a country. As a crime which has close links, the efforts to fight against corruption is in line with the passion of the anti-money laundering regime by INTRAC as the main locus. Involving INTRAC in preventing and eradicating of corruption can be optimized.