Kedudukan hukum pemegang hipotik, pemegang hak istimewa, dan pemegang hak retensi atas kapal laut dalam proses PKPU studi kasus PKPU PT Berlian Laju Tanker Tbk. = The legal position of a mortgagee a preferential right holder and a retention right holder on ships in a suspension of debt payment obligations proceeding : case study on the suspension of debt payment obligations of PT Berlian Laju Tanker Tbk. / Arika Yuanita

Main Author: Arika Yuanita, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20348798-T35304-Arika Yuanita.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Persamaan kedudukan dari kreditor bersama tidak hanya dapat diterobos oleh adanya penentuan undang-undang atau perjanjian seperti halnya yang terjadi pada privilege dan hipotik, melainkan dapat juga diterobos oleh adanya hak retensi yang memberikan kreditor hak untuk menahan bendanya sampai piutang yang bertalian dengan benda itu dibayar lunas. Pada dasarnya pemegang hak retensi tidak memiliki hak untuk didahulukan sehingga ia merupakan kreditor konkuren. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pada prinsipnya pemegang hipotik dan pemegang hak istimewa memiliki hak didahulukan dibandingkan kreditor konkuren. Namun dalam hal kepailitan dalam kondisi dimana benda yang ditahan oleh pemegang hak retensi dapat menguntungkan harta kepailitan, maka menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator wajib membayar piutang pemegang hak retensi terlebih dahulu sebelum melakukan pemberesan harta kepailitan. Hal ini berarti dalam kondisikondisi tertentu pemegang hak retensi dapat memiliki kedudukan yang lebih diuntungkan dari kreditor pemegang hak istimewa dan kreditor pemegang hipotik. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> The equality position of the collective creditors not only may be intruded by any determination of law or agreement as seen on privileges and mortgages, but may also be intruded by retention right that gives creditor the right to hold the object until the claim relating to the object is fully paid. Basically a retention right holder has no right to take precedence so he is an unsecured creditor. Indonesian Civil Code in principle stipulates that a mortgagee and a preferential right holder have the right to take precedence over unsecured creditor. However in the event of bankruptcy, if the object held by the retention right holder is profitable to the bankruptcy assets, then according to the Law on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, the curator must pay the retention right holder before performing the settlement of bankruptcy assets. This means that under certain conditions the retention right holder may have a more advantaged position over the preferential right holder and the mortgagee.