Analisis kekuatan mengikat perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan pengadilan niaga terhadap kreditor separatis dan pemegang saham debitor studi kasus perdamaian PKPU PT. Davomas Abadi Tbk. = Analysis of binding force of reorganization plan approved by commercial court to secure creditors and debtor's shareholders : case study of reorganization of a public company PT. Davomas Abadi
Main Author: | Amelia Saptiana Dewi, author |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20346730-S47340-amelia_saptiana_dewi.pdf |
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang bagaimana suatu perdamaian yang disahkan oleh pengadilan niaga mengikat kepada para pihak yang tidak ikut menyetujui perdamaian tersebut, utamanya terhadap kreditor separatis yang tidak hadir dalam rapat pembahasan dan pengambilan keputusan perdamaian, serta terhadap pemegang saham debitor. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan hasil penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perdamaian yang disahkan oleh pengadilan niaga seharusnya tidak mengikat bagi kreditor separatis yang tidak hadir dalam rapat pembahasan dan pengambilan keputusan perdamaian, namun bersifat memaksa mengikat pemegang saham dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan RUPS. <hr> This thesis provides an overview of how reorganization plan approved by the commercial court, binding to the parties who have not acceded the plan, primarily to secure creditors who have not attended the discussion meeting and decision making of the plan, as well as the debtor’s shareholders. This research is a qualitative with result of descriptive-analytical research. The result of this research shows of how the reorganization plan approved by the commercial court should not be binding to the secure creditors who have not attend the discussion meeting and decision making of the plan, but it is forced to bind shareholders approval on General Meeting of Shareholders.