Analisis pemenuhan klausula penyelesaian perselisihan pada akad penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia = Analysis on the compliance of dispute resolution clause in funding and financing agreement in Syariah banking / Syamsiah

Main Author: Syamsiah, author
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20336517-T32598-Syamsiah.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Begitu pentingnya muslim memegang perjanjian yang telah diikrarkan untuk memenuhinya. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dilandasi adanya perjanjian baik dalam penanaman dana maupun dalam penyaluran dana. Perbankan merupakan lembaga kepercayaan yang sangat sensitif akan adanya sengketa dan keluhan serta pemberitaan negatif yang dalam penyelesaiannya tidak dapat dilaksanakan dengan segera oleh bank yang bersangkutan. Dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan maka Perbankan syariah selain harus patuh (comply) kepada prinsip kehati-hatian yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia dan prinsip syariah dengan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional. Perbankan syariah secara umum telah telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan Syariah Nasional dalam pencantuman klausula penyelesaian perselisihan dalam akad penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan namun untuk penyelesaian perselisihan melalui arbitrase belum diterapkan untuk semua akad penghimpunan dana. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> The legal relationship between the bank and the customer based on the good agreement in funding and financing. Banking is the most sensitive institution of trust that there is a dispute and complaints and negative coverage in the solution can not be implemented immediately by the bank concerned. In dispute resolution the syariah banks should be comply the prudential principles referring to Bank Indonesia and syariah principles with reference to the National Fatwa Council of Syariah. Syariah banking has generally meets the requirements in accordance with Bank Indonesia Regulation and the National Fatwa Council of Syariah in the inclusion of a dispute resolution clause in the funding and financing but the settlement of disputes through arbitration agreement has not been applied to funding agreement.