Tinjauan hukum internasional terhadap pengayaan uranium dalam rangka pengembangan teknologi nuklir untuk tujuan damai Studi kasus Republik Islam Iran

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2007
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-8/20326601-S26105-Saiful Bachri.pdf
Daftar Isi:
  • Pengayaan uranium sebagai teknologi nuklir berpotensi untuk senjata nuklir. Masyarakat internasional menyadari hal ini sehingga dibentuk International Atomic Energy Agency (IAEA) 1957 dan Treaty on the Non- Proliferation of Nuclear Weapon (NPT) 1968. Bagi negara peserta NPT dengan status Non-Nuclear Weapon State (NNWS) wajib menerima pengawasan IAEA atas pemanfaatan energi nuklir berdasarkan Pasal IV jo III NPT. Pengayaan uranium Iran menjadi perhatian utama, setelah USA menuduh Iran diam-diam membuat senjata nuklir dengan teknologi pengayaan di Natanz dan Arak. Namun, IAEA tidak menemukan bukti Iran membuat senjata nuklir. Pelanggaran Iran terkait prosedural Pasal III ayat (1) NPT. Dengan kegagalan perundingan antara Inggris, Perancis, dan Jerman (UE-3) dengan Iran, UE-3 mendukung USA membawa kasus Iran ke Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB pun menjatuhkan sanksi agar Iran menangguhkan pengayaan uranium. Iran menyatakan IAEA tidak mempunyai kewenangan melaporkan dan meminta penangguhan pengayaan uranium, dan Dewan Keamanan PBB tidak dapat menghapuskan haknya dalam NPT. Skripsi ini meninjau bagaimana kewenangan IAEA dan Dewan Keamanan PBB berdasarkan Anggaran Dasarnya menyelesaikan kasus Iran. Ditemukan keputusan yang telah diadopsi Dewan Gubenur IAEA dan Dewan Keamanan PBB diluar kewenangan hukum dalam Anggaran Dasar. Lebih jauh, keputusan diatas dipengaruhi kepentingan negara besar, sebagaimana terlihat dalam proposal Cina, Perancis, Rusia, Inggris, USA dan Jerman (P5+1) yang meminta Iran menangguhkan pengayaan uranium dan sebagai gantinya menerima bahan nuklir 5 tahun. Permintaan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB yang mengakui prinsip persamaan derajat antar negara.