Tanggung jawab Indonesia dalam pencemaran udara lintas batas yang disebabkan oleh asap kebakaran hutan dan atau lahan di Indonesia
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2007
|
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20326335-S26212-Stephanie J.S.pdf |
Daftar Isi:
- Kebakaran hutan dan/atau lahan di Indonesia telah terjadi sejak abad 19. Kasus kebakaran yang paling signifikan terjadi pada tahun 1982, 1997-1998, dan 2006. Kebakaran hutan ini menghasilkan asap dalam jumlah yang sangat banyak dan dirasakan juga oleh masyarakat di Malaysia dan Singapura. Adapun pencemaran oleh asap ini dapat dikatakan sebagai pencemaran udara lintas batas karena dihasilkan di wilayah Indonesia dan dampaknya dapat dirasakan sampai ke Malaysia dan Singapura. Penyebab dari kebakaran hutan dan/atau lahan yang menghasilkan pencemaran asap lintas batas ini adalah terutama karena konversi hutan dan/atau lahan menjadi lahan perkebunan. Cara konversi hutan dan/atau lahan yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar hutan. Namun, melihat bahwa perusahaan perkebunan merupakan penyebab utama kebakaran hutan, pemerintah Indonesia, khususnya pemerintah daerah masih saja memberikan konsesi lahan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya mekanisme kontrol dan sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah ini lebih dititikberatkan pada penanggulangan kebakaran hutan, bukan pada upaya pencegahan. Padahal dalam hukum internasional, suatu negara memiliki kewajiban pada masyarakat internasional untuk menjaga wilayahnya dan memastikan bahwa aktivitas dalam wilayahnya tidak mengganggu negara lain. Sayangnya, sampai saat ini, Indonesia masih belum dapat mengatasi masalah kebakaran hutan dan pencemaran udara lintas batas. Masalah ini terus berulang setiap tahunnya dan merugikan tidak hanya Indonesia, namun juga negara tetangga, Malaysia, dan Singapura. Padahal, atas kegagalan ini, Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban melalui forum internasional.