Kesepakatan penetapan tarif dan kuota jasa pelayaran kargo oleh tujuh perusahaan jasa pelayaran kargo pada trayek Surabaya-Makasar ditinjau dari uu no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2003
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20325276-S24645-Prasetiyo.pdf
Daftar Isi:
  • Dalam dunia pelayaran internasional, khususnya untuk pengangkutan barang (kargo) lewat laut, sudah lazim terjadi adanya kesepakatan-kesepakatan diantara para penyedia jasa pengangkutan tersebut untuk menetapkan tarif secara seragam pada suatu trayek yang berjadwal tetap dan teratur (liner). Kesepakatan demikian banyak dilakukan guna menghindari adanya perang tarif yang saling mematikan antara para penyedia jasa pengangkutan kargo tersebut. Hal sama terjadi pula di Indonesia, dimana perang tarif demi memperebutkan pangsa pasar muatan domestik terjadi pada trayek liner Surabaya – Makassar. Perang tarif yang melibatkan tujuh perusahaan pelayaran Indonesia beserta pelayaran asing semakin membahayakan industri pelayaran kargo itu sendiri, sehingga Adpel Makassar dan INSA berinisiatif untuk mempertemukan ketujuh perusahaan yang saling bersaing tersebut, dengan tujuan membentuk kesepakatan untuk menetapkan tarif secara seragam dalam mengangkut kargo di trayek Surabaya – Makassar berdasarkan kuota yang juga telah ditetapkan. Melihat hal ini, KPPU menilai bahwa kesepakatan yang dibuat oleh tujuh perusahaan bersangkutan, telah meniadakan persaingan usaha yang sehat dan ditengarai telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. KPPU melalui putusan Nomor 03/KPPU-I/2003 menghukum ketujuh perusahaan yaitu PT Meratus, PT Temas, PT Djakarta Lloyd, PT Jayakusuma, PT Samudera Indonesia, PT Tanto, dan PT Lumintu, untuk membatalkan kesepakatan penetapan tarif dan kuota tersebut karena didalamnya terdapat aspek-aspek anti-persaingan yang dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999, meskipun terdapat alasan bahwa kesepakatan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.