Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di dunia perbankan di Indonesia
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20325028-S24460-Gregorius Harmoko Wirodihardjo.pdf |
Daftar Isi:
- Sebagai lembaga keuangan yang berbasiskan kepercayaan masyarakat, posisi perbankan sangatlah penting dalam suatu sistem perekonomian. Adanya sanksi FATF kepada Indonesia sangatlah merugikan. Bank merupakan lembaga yang rentan terhadap money laundering atau Pencucian uang, dimana tidak ada sistem serta peraturan yang memproteksi Bank dari tindak Pencucian Uang. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yang diubah kemudian dalam PBI No. 3/23/PBI/2001 dan PBI No. 5/21/PBI/2003. Dari latar belakang masalah tersebut timbul pokok permasalahan yaitu Bagaimanakah pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah di dalam dunia perbankan Indonesia dan bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian kepustakaan dan metode wawancara. Penelitian mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dilakukan terhadap 2 Bank Umum yaitu Bank Mandiri dan Bank Danamon. Dalam pelaksanaannya, kedua Bank ini mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, walaupun terdapat penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi Bank tersebut. Dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank mempunyai kebijakan Penerimaan Nasabah, kebijakan identifikasi Nasabah, kebijakan Pemantauan rekening dan transaksi Nasabah, serta manajemen Risiko dimana bank dapat melakukan pemantauan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, sehingga dapat dilihat adanya indikasi dari adanya tindak pidana pencucian uang dalam transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut berdasarkan indikator dalam UU TPPU.