Tinjauan hukum pengajuan permohonan pernyataan pailit oleh kreditur sindikasi terhadap penanggung dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah / Ine Puspitawati

Main Author: Ine Puspitawati, author
Format: Bachelors
Terbitan: , 2004
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20324519-S23130-Ine Puspitawati.pdf
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Dalam pemberian kredit sindikasi adalah hal yang lazim apabila lembaga bank selaku kreditur sindikasi meminta pihak ketiga menanggung debiturnya untuk menjamin diperolehnya pelunasan utang. Keberadaan penanggung dalam hubungan hukum yang terjadi antara kreditur sindikasi dan debitur ini memberikan perlindungan hukum bagi kreditur sindikasi akan kepastian pelunasan utang debitur apabila debitur cidera janji atau wanprestasi. Penganggung dapat diminta pertanggungjawabannya untuk memenuhi utang debitur apabila ia telah melepaskan hak istimewa yang telah diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sehingga lazim dilakukan oleh kreditur sindikasi untuk meminta penanggung melepaskan hak-hak istimewa tersebut demi kepentingannya. Akan tetapi, kendati penanggung telah melepaskan hak-hak istimewa tersebut, yang berarti ia bersedia untuk melunasi utang debitur yang ditanggungnya, seringkali penanggung tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang debitur kepada kreditur sindikasi ketika ternyata debitur cidera janji atau wanprestasi. Untuk mengatasinya, pengajuan permohonan pernyataan pailit menjadi alternatif penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap penanggung, kreditur sindikasi harus memenuhi syaratsyarat yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahnu 1998 tentang Kepailitan, yang menyebutkan keharusan debitur memiliki sedikitnya dua orang kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam skripsi ini akan dianalisa mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh kreditur sindikasi dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap penganggung dalam rangka penyelesaian pailit terhadap penanggung dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah.