Tinjauan yuridis merger perusahaan publik dan upaya perlindungan terhadap pemegang saham publik serta analisa atas penerapan good corporate governance (studi kasus merger pt. Indonesian satellite Palapa Tbk. IIndosat) dengan pt. Satellit Palapa Indonesia 9Satelindo). Pt Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan pt. Bimanugraha Telekomindo)

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2004
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20324500-S23813-Dyah Retno Wulandari.pdf
Daftar Isi:
  • Penggabungan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan publik memberikan pengaruh yang besar terhadap sejumlah besar pemegang saham sebagai investor dan asetaset dalam suatu perusahaan publik, karenanya diperlukan suatu upaya perlindungan hukum bagi para pemegang saham publik (sebagai pemegang saham yang memiliki posisi tawar yang lemah) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi mereka dalam kedudukannya sebagai investor. Untuk memenuhi perlindungan hukum tersebut pemerintah melalui UU No.1 Tahun 1995, PP No.27 Tahun 1998 serta UU No.8 Tahun 1995 dan berbagai peraturan pelaksananya mengatur mekanisme pelaksanaan penggabungan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan publik dimana keberlakuannya didasarkan atas asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum). Di dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut telah terakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang salah satu ide dasarnya adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dalam kaitannya dengan perbuatan pengelola perusahaan, sehingga dengan dilaksanakannya ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut penerapan atas prinsip-prinsip GCG telah dilaksanakan, yang berarti bahwa upaya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas telah pula dilaksanakan oleh perusahaan publik yang melaksanakan penggabungan usaha. Permasalahan muncul apabila prinsipprinsip GCG sebagaimana yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak diterapkan dan dilaksanakan, sehingga dapat merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Untuk itu diperlukan peran aktif dari Bapepam sebagai pembina, pengatur dan pengawas sehari-hari kegiatan pasar modal, pemerintah sebagai pembuat peraturan perundang-undangan terkait serta peran serta dari perusahaan publik sebagai pelaksana berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan penggabungan usaha tersebut.