Tinjauan yuridis peranan Bapepam dalam upaya pencegahan money laundering di pasar modal Indonesia

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2004
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20324337-S23759-Melaty.pdf
Daftar Isi:
  • BAPEPAM di dalam Pasar Modal diberikan kewenangan dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif yaitu dalam bentuk peraturan, pedoman, bimbingan, dan arahan, ataupun dalam bentuk represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi. Dengan berekembangnya era globalisasi sekarang ini menimbulkan suatu kejahatan baru yang sering disebut sebagai kejahatan pencucian uang (money laundering), kejahatan pencucian uang ini pada umumnya menggunakan jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan seperti di dalam Pasar Modal. Para pelaku kejahatan ini mulai melirik industri Pasar Modal untuk dijadikan sarana tempat untuk melakukan pencucian uang, oleh karena itu BAPEPAM sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di dalam Pasar Modal perlu melakukan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan pencucian uang yang mulai memasuki industri Pasar Modal. Upaya yang dilakukan BAPEPAM antara lain dengan mewajibkan penyedia jasa keuangan di Pasar Modal Untuk menerapkan prinsip pengenalan nasabah, selain itu BAPEPAM juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pusat Pelaporan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat melaksanakan UU.No.25 tahun 2003 tentang perubahan UU.No15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang secara baik dan efisien.