Aspek pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum dalam perseroan terbatas
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20324155-S23372-Sophia Jang.pdf |
Daftar Isi:
- Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan. Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang (Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT. Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum (Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi.