Analisis penerapan kedudukan dan kewenangan penyidik Polri dan penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan (studi kasus penyidikan tindak pidana kepabeanan atas tersangka Abdul Waris Halid)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2006
|
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323654-S22291-Hosea Richardo Bokkak.pdf |
Daftar Isi:
- Tindak Pidana Kepabeanan merupakan suatu tindak pidana khusus yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juga telah mengatur kewenangan penyidikan suatu tindak pidana kepabeanan yang secara khusus diberikan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Undang-Undang Kepabeanan pun mengatur kewenangan penyidikan suatu tindak pidana kepabeanan dimungkinkan untuk beralih kepada penyidik POLRI apabila terpenuhi syarat keadaan tertentu yang disebutkan dalam peraturan kepabeanan terkait. Pada dasarnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil, keberadaan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terlepas dari pengawasan dan koordinasi dengan penyidik POLRI. Namun mengingat penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah dilengkapi kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka penyidik POLRI tidak banyak terlibat langsung dalam proses penyidikan di lapangan, terkecuali apabila kewenangan penyidikan telah beralih kepada penyidik POLRI. Penyidik POLRI akan lebih banyak berperan memberikan petunjuk dan melakukan pengawasan terhadap penyidikan tindak pidana kepabeanan. Pada kenyataannya, di lapangan masih saja terjadi penerapan hubungan dan kedudukan yang tidak tepat antara penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta penyidik POLRI, dalam penyidikan tindak pidana kepabeanan. Demikianlah yang terjadi pada penyidikan kasus tindak pidana kepabeanan atas tersangka Abdul Waris Halid.