Dasar-dasar penolekan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di Indonesia (studi kasus Banker trust International Pic melawan Pt Mayora Indah Tbk)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20323649-S22050-Gama Ramadhan.pdf |
Daftar Isi:
- Berkembangnya kerjasama ekonomi internasional, dewasa ini mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan atau transakasi bisnis internasional yang dilakukan cara melintasi batas-batas negara (cross border nation) seperti ekspor-impor, foreign direct investment, dan pembiayaan perusahaan. Untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya sengketa di dalam transaksi bisnis internasional, biasanya para pihak telah menentukan adanya pilihan forum (choice of Forum) di dalam salah satu klausula kontrak yang disepakati. Salah satu forum yang biasanya sering digunakan oleh para pelaku bisnis internasional adalah arbitrase internasional. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional ini harus dilakukan dengan cara menembus kedaulatan (souvereignty) yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga apabila putusan tersebut ingin dilaksanakan harus terlebih dahulu dibuat perjanjian antar negara. Namun saat ini, putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di berbagai belahan dunia karena telah terdapat konvensi yang mengatur mengenai arbitrase internasional, yakni konvensi New York 1958. Tulisan ini akan membahas tiga macam pokok permasalahan, yakni, Bagaimanakah kekuatan mengikat putusan arbitrase internasional menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Apa saja yang dapat dijadikan sebagai dasar penolakan terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional menurut Konvensi New York 1958 ? dan apakah penolakan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase asing pada perkara Banker Trust melawan PT Mayora indah Tbk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Sekalipun konvensi New York telah berlaku, namun hakim tetap masih dapat menolak pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Adapun dasar-dasar penolakan ini telah diatur di dalam Pasal V Konvensi New York 1958. Terkait dengan hal tersebut, diperlukan adanya kejelian hakim dalam menggunakan dasar-dasar penolakan tersebut.