Tinjauan hukum mengenai legalitas perkawinan beda agama yang didahului dengan izin dari pengadilan negeri
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322879-S21104-Hanny Chendrayana.pdf |
Daftar Isi:
- Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Keanekaragaman adat-istiadat, golongan dan suku bangsa dalam masyarakat menimbulkan berbagai masalah terutama dalam hal perkawinan yang akan dilangsungkan oleh pasangan yang berbeda agama, namun masing-masing pihak tetap berpegang teguh untuk memeluk agamanya. Hal ini bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara, karena baik hukum agama maupun hukum negara melarang terjadinya perkawinan beda agama. Di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda telah memiliki peraturan mengenai perkawinan campuran, yaitu Regeling op de Gemengde Huwelijke (GHR) yang termuat dalam Stbl 1898 No. 158. Namun perkawinan campuran yang dimaksud disini adalah perkawinan antar bangsa bukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada mengenai perkawinan. Dengan demikian GHR Stbl. 1898 No. 158 secara otomatis tidak berlaku lagi. Bagi pasangan beda agama yang ingin melaksanakan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dapat meminta penetapan izin kawin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri. Karena Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas dan rinci mengenai perkawinan beda agama maka Hakim Pengadilan Negeri kembali menggunakan GHR Stbl. 1898 No. 158 dalam memberikan izinnya. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas kasus mengenai perkawinan beda agama yang didahului dengan izin dari Pengadilan Negeri sebagai bahan analisa yang dirasakan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mencari bahan pustaka (library research).