Perbandingan perjanjian waralaba dalam bisnis donat antara perjanjian waralaba asing dengan perjanjian waralaba lokal studi kasus perjanjian waralaba krispy kreme doughnuts dengan perjanjian waralaba J.co donuts & coffee

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2007
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322649-S21361-Mutiara Putri Artha.pdf
Daftar Isi:
  • Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasakan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Untuk itu, waralaba merupakan perjanjian antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Waralaba asing adalah waralaba yang pemberi waralabanya berasal dari luar negeri dan penerima waralabanya berasal dari dalam negeri. Sedangkan waralaba lokal adalah waralaba yang para pihaknya berasal dari dalam negeri. Dalam penelitian ini akan memperbandingkan perjanjian waralaba dalam bisnis donat antara perjanjian waralaba Krispy Kreme Doughnuts dengan perjanjian waralaba J.CO Donuts & Coffee. Waralaba Krispy Kreme Doughnuts berasal dari Winston-Salem, Amerika Serikat. Sedangkan waralaba J.CO Donuts & Coffee berasal dari Indonesia. Dilatarbelakangi oleh sistem hukum yang berbeda yaitu sistem hukum Common Law dengan sistem hukum Civil Law, kedua perjanjian waralaba tersebut memiliki perbedaan dalam klausulanya yaitu klausula yang benar-benar berbeda (terdapat dalam salah satu perjanjian waralaba dan tidak terdapat dalam perjanjian waralaba lainnya) dan klausula yang sama namun pengaturannya berbeda. Disamping itu, terdapat pula persamaan, karena franchise merupakan suatu konsep yang berasal dari negara Common Law yang diadaptasi oleh Indonesia yang merupakan negara Civil Law. Lebih lanjut, pengaturan klausula minimal perjanjian waralaba menurut pasal 6 Permendagri Nomor: 12/MDAG/ PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba mempunyai kesamaan dengan Federal Trade Commision (FTC) Rule.