Future trading dipandang dari kitab undang-undang hukum perdata dan unidroit principles of commercial contracts 2004
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322626-S21352-Shanti.pdf |
Daftar Isi:
- Future trading adalah suatu bentuk jual beli dimana penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian ditunda sampai waktu tertentu. Pada perdagangan semacam ini, penjual belum memiliki barang yang diperjualbelikan. Selain itu, prestasi perjanjian ini ditunda sampai waktu yang ditentukan. Perjanjian ini juga menggunakan bentuk kontrak baku dalam future contract-nya. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan. Terdapat beberapa masalah yaitu bagaimanakah future trading apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) dan Unidroit Principles of Commercial Contracts – 2004 (UPICC), serta apa persamaan dan perbedaannya. Merujuk pada Pasal 1268 - Pasal 1271 KUHPer, perjanjian ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian dengan ketetapan waktu, sehingga diperbolehkan. Akan tetapi, perjanjian ini tetap harus memenuhi syarat sah perikatan pada Pasal 1320 KUHPer. Perjanjian future trading sendiri langsung lahir pada saat kesepakatan tentang harga dan jenis barang tercapai, tidak menunggu pelaksanaan prestasi. Hal ini merujuk pada asas konsensualisme pada Pasal 1458 KUHPer. Sedangkan pada UPICC, perjanjian semacam ini diperbolehkan dalam Pasal 3.3 ayat 2. Dalam UPICC terdapat pengaturan tentang kontrak baku, yaitu dalam Pasal 2.1.19 – Pasal 2.1.22, dan Pasal 4.7 mengenai penafsiran kontrak baku. Persamaan dari pengaturan future trading menurut kedua instrumen hukum ini, yaitu sama-sama mengatur mengenai masalah kesepakatan para pihak yang menjadi syarat sahnya kontrak ini, kebolehan menjual barang yang belum ada pada penjual, keadaan yang menyebabkan wanprestasi, dan alasan-alasan untuk menghindari tuduhan wanprestasi. Sedangkan perbedaannya, dalam KUHPer tidak diatur tentang kontrak baku. Selain itu, terdapat perbedaan dalam konsep perjumpaan utang antara KUHPer dan UPICC, untuk penyelesaian future trading dengan cara offsetting.