Konsep novasi dalam hubungan hukum pada perjanjian kartu keredit ditinjau dari segi hukum perdata

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2007
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322600-S21435-Dena Suryani.pdf
Daftar Isi:
  • Novasi atau disebut juga sebagai pembaharuan hutang merupakan suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan suatu perikatan lama sambil meletakan suatu perikatan baru yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Dalam KUHPerdata, novasi adalah hasil terjemahan dari kata schuldvernieuwing dan secara umum dikenal sebagai pembaharuan hutang yang pengaturannya tercantum dalam Buku III KUHPerdata terdapat dalam Bab IV bagian tiga pasal 1413 sampai 1424. Meskipun demikian, sampai sekarang sebenarnya belum ada istilah baku untuk menggantikan istilah novasi. Jika dikaitkan dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran, maka dapat dilihat adanya penerapan konsep novasi ini. Penggunaan kartu kredit oleh pemegang kartu adalah berdasarkan perjanjian yaitu berawal dari perjanjian penerbitan kartu kredit yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian pemakaian kartu kredit. Perjanjian penerbitan kartu kredit berupa pemberian fasilitas untuk membeli barang/jasa dengan tidak harus membayar secara tunai, antara penerbit dengan pemegang kartu. Perjanjian pemakaian kartu kredit berupa kegiatan memanfaatkan kartu kredit oleh pemegangnya untuk memperoleh barang/jasa dengan pembayarannya memakai kartu kredit tersebut dimana selanjutnya melibatkan tiga pihak yaitu penerbit, pemegang kartu, dan merchant yang mana antara satu dengan yang lainnya saling mempunyai hubungan hukum. Di dalam hubungan hukum antara para pihak pada perjanjian kartu kredit inilah terlihat adanya penerapan konsep novasi. Hal ini dapat dilihat pada transaksi antara penerbit dengan merchant, dimana disini terjadi novasi subjektif aktif (yang diperbaharui adalah krediturnya), sedangkan pada pengkonversian hubungan hukum jual beli antara pemegang kartu dengan merchant menjadi hubungan hukum hutang piutang antara pemegang kartu dengan penerbit terjadi novasi objektif(yang diperbaharui adalah objek dari perjanjiannya).