Peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat ditinjau dari undang-undang nonor 41 tahun 2004 tentang wakaf (studi ksus tabung wakaf Indonesia)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322589-S21428-Paramita Suri.pdf |
Daftar Isi:
- Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan umat. Namun hingga saat ini, peran wakaf sebagai sebuah alternatif dalam pemberdayaan ekonomi umat belum banyak dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu, upaya-upaya pengembangan wakaf terus dilakukan berbagai pihak, baik dari pemerintah, maupun lembaga pengelola wakaf. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut sudah diatur mengenai wakaf produktif dan wakaf uang. Salah satu lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang telah mengelola wakaf uang adalah Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Permasalahan yang ditemukan adalah: bagaimanakah peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi umat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006?. Bagaimanakah manajemen pengelolaan wakaf uang di TWI?. Apa sajakah kendala yang dihadapi oleh TWI dalam pengelolaan wakaf uang dan bagaimanakah solusinya?. Berdasarkan data kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian mengenai manajemen pengelolaan wakaf di TWI, Penulis berusaha memaparkan potensi wakaf uang. Wakaf uang membuka peluang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Oleh karena itu wakaf uang dapat berperan dalam upaya mensejahterakan umat. Saat ini, TWI telah melakukan pengelolaan wakaf uang dengan prinsip manajemen yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi TWI masih menemukan kendala dalam melakukan pengelolaan wakaf uang. Kendala tersebut disebabkan karena belum adanya Peraturan Menteri Agama yang menjadi petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 42/2006. Hal ini mengakibatkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan wakaf uang menjadi tidak jelas. Sebaiknya, Peraturan Menteri Agama yang mengatur masalah wakaf dapat segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Undang-Undang tentang Wakaf yang telah ada lebih dulu dapat segera diaplikasikan. Sehingga proses pelaksanaan wakaf uang dapat berjalan secara optimal.