Fakta material dalam pelaksanaan prinsip utmost good faith dan hubungannya dengan perjanjian asuransi (studi kasus perjanjian asuransi antara Internasional maritime pte. LTD. dan PT. Layar Sentosa Shipping Corporation dengan PT. Wataka General Insurance)

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2007
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322562-S21311-Rina Anggraeni Tri Hayuningtyas.pdf
Daftar Isi:
  • Asuransi merupakan perjanjian di atas uberrimae fidei atau utmost good faith. Pengaruhnya, prinsip ini lebih menekankan a higher standard of honesty (kejujuran yang paling tinggi, sempurna) pada para pihaknya dalam jenis perjanjian ini. Tujuannya ialah untuk melindungi kepentingan penanggung. Pasal 251 KUHD mengatur mengenai prinsip utmost good faith, yang mana mengatur mengenai kewajiban tertanggung untuk memberitahukan setiap keterangan yang bersifat material to the risk (fakta material) yang diketahuinya kepada penanggung. Jika tertanggung melanggar, maka hal itu akan membatalkan perjanjian. Dalam perjanjian asuransi antara INTERCONTINENTAL MARITIME PTE. LTD. dan PT. LAYAR SENTOSA SHIPPING CORPORATION dengan PT. WATAKA GENERAL INSURANCE, tertanggung melanggar prinsip utmost good faith sebab tertanggung tidak memberitahukan seluruh keterangan yang bersifat material to the risk (fakta material) yang diketahuinya mengenai kapal yang diasuransikannya kepada penanggung. Akibat dari diketahuinya fakta material tersebut oleh penanggung, pertanggungan menjadi batal dan penanggung mengembalikan pembayaran premi tertanggung.