Hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap pengelola jasa parkir "secure parking" studi kasus PT. Asuransi Takaful Umum melawan PT. Securindo Pactama Indonesia

Format: Bachelors
Terbitan: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ] , 2006
Subjects:
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322511-S21259-I.B. Ketut Wijaya.pdf
Daftar Isi:
  • Jumlah pemilikan kendaraan bermotor penduduk Kota Jakarta yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan diikuti pula oleh meningkatnya kebutuhan lahan parkir yang semakin sempit. Konsep “Secure Parking” merupakan suatu sarana yang memberikan fasilitas kenyamanan parkir dan menjanjikan suatu perlindungan maksimal terhadap resiko kehilangan kendaraan dalam areal parkir. Namun, dengan sistem parkir yang telah terorganisir dengan baik masih saja terdapat kasus-kasus kehilangan kendaraan di areal parkir “Secure Parking.” Bentuk Penulisan ini adalah Preskriptif, yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan pemecahan masalah mengenai subrogasi asuransi. Asuransi dan “Secure Parking” pada dasarnya merupakan bentuk penanggulangan resiko kehilangan kendaraan. Dalam beberapa kasus hilanganya kendaraan di dalam areal “Secure Parking”, pihak pengelola “Secure Parking” seakan melepaskan tanggung jawab dan seolah hanya mengeruk keuntungan semata. Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik Tertanggung di areal parkir "Secure Parking"? Pada dasarnya Tertanggung akan langsung meminta ganti rugi kepada pihak asuransi, pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi mengakibatkan beralihnya hak subrogasi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi. Pada kenyataannya tidak mudah bagi perusahaan asuransi untuk melaksanakan hak subrogasinya sesuai pasal 284 KUHD terhadap Pengelola Jasa “Secure Parking”, terutama karena ketidak jelasan konsep “Secure Parking” apakah konsep “sewa-wenyewa atau “penitipan”. Ketidak jelasan ini menyebabkan sulitnya penentuan letak tanggungjawab pengelola “Secure Parking” terhadap hilangnya kendaraan dalam areal parkir “Secure Parking.”