Tanggung gugat rumah sakit atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter (tinjauan putusan pengadilan negeri Bekasi dalam kasus Fellina Azzahra)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2006
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322414-S21217-Yesi Natasya.pdf |
Daftar Isi:
- Malpraktik medis akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter yang bekerja pada suatu rumah sakit merupakan salah satu dari banyak permasalahan dalam upaya pencapaian tujuan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan khususnya Dokter dan Rumah Sakit. Salah satu contoh adalah kasus seorang bayi yang ususnya teburai keluar akibat kelalaian seorang dokter bedah pada saat penjahitan pasca operasi. Agar suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang dokter dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata maka harus terdapat unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kesalahan dan ada kerugian. Sedangkan suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum adalah apabila memenuhi salah satu dan/atau seluruh kriteria berikut ini yaitu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian. Berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata dan doktrin corporateliability maka rumah sakit sebagai majikan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter tetap sebagai bawahan yang bekerja pada rumah sakit tersebut. Gugatan yang dilakukan terhadap kasus malpraktek tidak selalu membuahkan kemenangan seperti pada kasus ini. Akan tetapi hal tersebut bukan berarti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter menjadi tidak ada. Penyebabnya dapat berasal dari banyak faktor baik dilihat dari segi materil maupun segi formil.