Tinjauan yuridis atas yayasan kesejahteraan mantan pegawai Bank Dagang Negara setelah berlakunya undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ]
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322361-S21145-Marwan.pdf |
Daftar Isi:
- Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat sebagai wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, yayasan dipandang sebagai bentuk ideal (philanthropic) dan bermanfaat karena tidak mengutamakan keuntungan (profit) seperti badan usaha lainnya, sehingga yayasan disebut lembaga nirlaba. Namun dalam praktik, yayasan tumbuh tidak saja bersifat dan bertujuan sosial semata tetapi juga sudah bersifat komersiil. Bertolak dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan yayasan tersebut, telah memacu pemerintah untuk membuat suatu undang-undang tentang yayasan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001. Di samping itu, Undang-undang No. 16 Tahun 2001 juga memberikan pengaturan dan landasan hukum yang jelas mengenai eksistensi yayasan. Bagaimanakah pengaturan itu menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2001, dan bagaimanakah konsekuensi terhadap yayasan yang didirikan sebelum dikeluarkannya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan terutama menyangkut eksistensi YAYASAN KESEJAHTERAAN MANTAN PEGAWAI BANK DAGANG NEGARA.