Sebab-sebab perceraian di pengadilan agama Cibinong tahun 2004 ditinjau dari uu no. 1 tahun 1974 (studi kasus terhadap putusan no. 297/Pdt.g/2004/PA.Cbn)
Format: | Bachelors |
---|---|
Terbitan: |
[, Fakultas Hukum Universitas Indonesia]
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-9/20322328-S21169-Widiati Usadaningsih.pdf |
Daftar Isi:
- Tujuan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Namun, tujuan itu tidak selamanya sesuai dengan yang diharapkan, sehingga terbuka kemungkinan terjadinya perceraian. Dalam skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah yang menjadi motivasi terjadinya perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong pada tahun 2004, upaya-upaya apakah yang dapat ditempuh oleh pihak suami isteri maupun Pengadilan Agama sebelum putusnya hubungan perkawinan, akibat-akibat apakah yang dapat ditimbulkan dengan adanya perceraian berkaitan dengan hubungan suami isteri, anak-anak yang lahir dalam perkawinan, juga bagaimana terhadap pengaturan tentang harta yang diperoleh selama perkawinan dimana isteri mempunyai hak yang sama dengan suami, ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan penelitian deskriptif. Ada berbagai macam motivasi yang menimbulkan terjadinya perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong (penulis menyebutkan ada tujuh motivasi). Upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh suami isteri maupun Pengadilan Agama sebelum putusnya hubungan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dengan cara mempersulit terjadinya perceraian. Pasal 39 UU No. 1 tahun 1974 menentukan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan sudah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan meminta bantuan kepada Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP- 4). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dan tata cara perceraian diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Dengan adanya perceraian terdapat akibat-akibat yang dapat ditimbulkan berkaitan dengan hubungan suami isteri, anak-anak yang lahir dalam perkawinan dan juga berkaitan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan dimana isteri mempunyai hak yang sama dengan suami.