Tanggung jawab nasabah dalam pembiayaan musyawarah = The responsibilities of the musharaka financing customer
Main Authors: | Niken Wahyuningrum, author, Add author: Aad Rusyad Nurdin, supervisor, Add author: Widodo Suryandono, examiner, Add author: Yunus Husein, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20315222 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Tesis ini membahas tentang karakteristik pembiayaan musyarakah dalam praktek perbankan syariah. Pembiayaan musyarakah merupakan suatu kerjasama modal usaha antara bank dengan nasabahnya yang tidak dapat begitu saja dilepaskan dari paradigma pembiayaan biasa. Oleh sebab itulah maka ketentuanketentuan mengenai pembiayaan modal kerja pada umumnya juga diterapkan dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah. Setiap pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya menimbulkan apa yang disebut sebagai risiko pembiayaan, begitu juga hal nya dengan pembiayaan musyarakah. Risiko dimaksud dalam pembiayaan musyarakah adalah kegagalan nasabah dalam pengembalian porsi penyertaan modal bank dan/atau pembayaran bagi hasil yang telah disepakati di awal terbentuknya akad musyarakah. Dalam hal terjadi kegagalan bayar oleh nasabah, maka berdasarkan karakteristik pembiayaan musyarakah, nasabah tidak diwajibkan mengembalikan porsi penyertaan modal bank selama hal tersebut bukan dikarenakan oleh kelalaian Nasabah. Dan selanjutnya bank harus turut menanggung kerugian tersebut secara proportional sesuai porsi penyertaan modalnya. <hr> <b> Abstract </b><br> This thesis discusses the characterisrics of musharaka financing in Islamic banking practices. Musharaka financing is a venture capital partnership between banks and customers that can not simply be removed from the usual paradigm of financing. That is why the terms and conditions regarding the working capital financing in general is also applied in the implementation of musharaka financing. Any financing provided by banks to their customers create what is called a risk financing, as well as the Musharaka financing. Risks in the musharaka financing is referred to the failure of customers in the bank's return on equity portion and / or payment for an agreed outcome at the initial formation of Musharaka contract. In the event of failure to pay by the customer, based on the characteristics of Musharaka financing, a customer is not obliged to return the portion of bank equity as long as it is not due to negligence of the customer . And then the bank must also bear the losses are proportional according to the portion of equity capital.