Perlindungan hukum merek asing terkenal terhadap peniruan merek yang menyebabkan persaingan curang = legal protection of foreign famous trademark against imitation cheating cause unfair competition

Format: Bachelors
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2012
Online Access: http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20315012-S42352-Perlindungan hukum.pdf
Daftar Isi:
  • Tidak adanya pengaturan mengenai tindakan-tindakan apa saja yang disebut sebagai tindakan persaingan curang yang terdapat dalam penjelasan pasal 4 dan masih belum memadainya kriteria merek terkenal dalam pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengakibatkan munculnya masalah peniruan merek asing terkenal yang menyebabkan kerugian pada pemilik merek asing terkenal tersebut. Bangsa Indonesia tunduk kepada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Good/TRIPs). Akan tetapi ketentuan ini memberikan kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya tetap diserahkan kepada majelis hakim. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan asas itikad tidak baik kepada pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Namun, pembuktian adanya itikad tidak baik juga merupakan pekerjaan yang sangat sulit karena harus dikaitkan dengan pembuktian adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya yang dalam undangundang merek juga belum diatur secara lengkap dan jelas. Selanjutnya pembuktian adanya asas itikad tidak baik juga harus didahului dengan pembuktian keterkenalan merek tersebut. Oleh karena itu, harus ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keterkenalan suatu merek dan mengenai peniruan merek yang mengakibatkan persaingan curang. Sehingga sengketa yang berkaitan dengan peniruan merek terkenal dapat diselesaikan atau sedapat mungkin dihindari. <hr> <b>Abstract</b><br> The absence of regulation stipulating what actions constituting unfair competition contained in the explanation of article 4 and the inadequate criteria of well- known mark which is stipulated in article 6 of Law Number 15 of 2011 concerning Trademark conduce to arousing a problem of imitation of foreign well- known mark that causes disadvantage to the owner of foreign well- known mark. Indonesia is subject to several international instruments such as (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Good/TRIPs). However, this provision gives freedom to each member state to stipulate and regulate fame of a trademark in their respective country. Therefore, determining the fame of a trademark eventually is left to panel of judges. Basically the protection of well-known mark can apply the principles of bad faith to an applicant who registers his/her brands dihonestly because of membonceng, imitating, or tracing the fame of the trademark that cause disadvantage to another party or arousing condition of unfair competition, deceiving or misleading the consumers. However proving the existence of bad faith is also a very hard job because it must be associated with proving the existence of the equation substantially or wholly which Law on Trademark has not clearly and completely regulated. Furthermore, proving the bad faith principles must be preceded by proving the fame of the trademark. Therefore, there must be clear rules governing the fame of a trademark and the imitation trademark resulting in unfair competition. So that disputes relating to pemboncengan well-known marks can be solved or avoided wherever possible.