Upaya Hukum Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia = Remedies Proposed Revision A By Attorney in the Criminal Justice System Indonesia

Main Authors: Bambang Subiyanto, author, Add author: Mardjono Reksodiputro, supervisor, Add author: Surastini Fitriasih, supervisor, Add author: Eva Achjani Zulfa, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: https://lib.ui.ac.id/detail?id=20314940
Daftar Isi:
  • <b>ABSTRAK</b><br> Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No. 55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No. 15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21 undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3) KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang tercermin dalam masyarakat <hr> <b> Abstract </b><br> Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review. Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to determine only the convicted person or his heirs can submit a review. However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The method used in this research is a normative juridical approach. Normative juridical legal research done by examining library materials and primary materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June 19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14 of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal cases review to a sense of justice is reflected in the community