Perlindungan konsumen pengguna jalan ditinjau dari perspektif Undang-Undang jalan yang memiliki hubungan saling melengkapi dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang perlindungan konsumen
Main Authors: | Hesti Tiffany Fitri, author, Add author: Inosentius Samsul, supervisor, Add author: Nurul Elmiyah, examiner, Add author: Tri Hayati, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20312939 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Jalan adalah sesuatu yang dibutuhkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jalan sangat berfungsi untuk menunjang aktifitas masyarakat dan mempunyai peran penting baik dari segi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pertahanan keamanan. Dengan pentingnya fungsi sebuah jalan bagi hajat hidup rakyat maka pengaturan dan penyelenggaraan jalan dilakukan oleh Pemerintah (pusat dan daerah) dan rakyat memiliki hak atas jalan yang nyaman dan aman untuk digunakan. Namun sayangnya, masih banyak ditemui jalan yang tidak nyaman dan tidak aman untuk digunakan seperti misalnya rusak, berlubang, tidak rata, minim atau bahkan tidak ada penerangan, minim atau bahkan tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Jalan dengan kondisi ini dapat mengakibatkan kecelakaan yang menimbukan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia serta mengakibatkan kerugian dalam bentuk lainnya seperti cepat rusaknya kendaraan. Terdapat aturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan solusi hukum yang dapat ditempuh masyarakat atas terjadinya akibat yang tidak di inginkan dari jalan rusak. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Road is something needed for the social prosperity. Road function is to support the day to day activity and having the important role from the social, economic, environment, security and defense point of view. Considering the important function of road for the humanity, the regulation and arrangement of road are conducted by the Government (central and regional) and people have the rights of safe and comfort road. Unfortunately, it is easy to find the road which is not comfort and not safe to be used for example the road which is damage,with holes, unsmoothed, not equipped with sufficient light, or not equipped with sufficient traffic-sign. Road in such condition may cause accident which may result in injury or even death and may cause loss in other form as well such as the vehicles is easy to be broken. There are law which regulate the road arrangement and law solution which can be choose by people towards their loss caused by damaged road.