Pemberian suaka dalam perspektif hukum internasional
Main Authors: | Ricky Primanda Ikrar Abadi, author, Add author: Adijaya Yusuf, supervisor, Add author: Melda Kamil Ariadno, examiner, Add author: Hadi Rahmat Purnama, supervisor |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20305409 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka, di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka. <br><br> Peraturan internasional suaka yang tidak secara tegas menyatakan batasan-batasan pemberian suaka dan belum bersifat universal dan masih didasarkan kepada kebijakan negara yang bersangkutan semata berdasarkan kebiasaan internasional menyebabkan banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari praktik pemberian suaka, di antaranya anggapan bahwa pemberian suaka merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan tindakan intervensi. Pemberian suaka yang didasarkan pada kebijakan dirasakan bersifat sangat politis, bukan merupakan suatu keharusan dalam melindungi hak asasi manusia sehingga pemberian suaka ini terkadang bersifat subjektif, bukan didasarkan kepada kewajiban internasional suatu negara dengan memberikannya kepada seseorang yang berdasarkan hukum internasional layak diberikan suaka. Pemberian suaka telah lama menjadi perhatian dan telah dipraktikkan oleh negaranegara khususnya oleh negara-negara Amerika Latin. Di mana praktik pemberian suaka ini merupakan refleksi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara dalam memberi perlindungan kepada warga negara asing yang memintanya. Pemberian suaka ini dibagi menjadi dua, yaitu suaka teritorial dan suaka diplomatik, di mana perbedaan keduanya hanyalah masalah tempat pemberian suaka. Pemberian suaka teritorial dilakukan di dalam wilayah negara pemberi suaka, sedangkan suaka diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik negara pemberi suaka, di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka. <br><br> Persoalan lainnya terkait praktik pemberian suaka terjadi apabila suaka diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik, di mana secara de facto berada di luar wilayah negara pemberi suaka. Permasalahan yang mendasar adalah sejauh mana kekebalan yang dimiliki oleh gedung perwakilan diplomatik di dalam praktik pemberian suaka, apakah mutlak atau tidak dan bagaimana hukum internasional mengatur mengenai pemberian suaka di dalam gedung perwakilan diplomatik.