Kriminalisasi pelanggaran hak cipta di Indonesia kepada pengguna akhir terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin
Main Authors: | Sutejo, author, Add author: Agus Sardjono, examiner, Add author: Edmon Makarim, supervisor, Add author: Brian Amy Prastyo, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20303582 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggaran Hak Cipta pada program komputer bisa bermacam-macam, salah satunya adalah penggunaan perbanyakan program komputer tanpa izin yang dilakukan oleh Pengguna Akhir (end user). Berdasarkan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pelanggaran atas tindakan tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana. TRIP?s mengamanatkan dalam Pasal 61, negara anggota wajib menerapkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Copyright piracy pada skala komersial (commercial scale) tertentu. Pada Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tidak memberikan ambang batas skala komersial dalam pemberian sanksi pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Bagaimanakah ketentuan pemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah: Mengetahui kesesuaian kriminalisasi pelanggaran Hak Cipta di Indonesia khusus terhadap perbanyakan penggunaan program komputer, dengan tujuan perlindungan Hak Cipta di Indonesia, dan Mengetahui tentang ketentuan pemidanaan yang diamanatkan oleh konvensi internasional terkait hak cipta yang berkaitan dengan program komputer berikut penerimaannya dalam hukum Hak Cipta nasional. Peneliti menggunakan metode penelitian pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap perbanyakan penggunaan program komputer tanpa izin tidak sesuai dengan perlindungan Hak Cipta, dan Konvensi Internasional tidak mengamanatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap seluruh pelanggaran Hak Cipta. Selain itu konvensi internasional yang berkaitan dengan Hak Cipta memberikan batasan harus ada commercial scale dalam hal terjadi copyright piracy. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> The computer program is one of the creations are protected under Law No. 19 of 2002 on Copyright. Copyright Infringement on the computer program can vary, one of which is the use of a computer program without permission multiplication by End Users. Pursuant to Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 on Copyright, Violations of the act was punishable by criminal sanctions. TRIP's mandate under Article 61, Member States must apply criminal sanctions in the Copyright Act in terms Copyright piracy on a commercial scale. In the Indonesia Copyright law does not provide a threshold on a commercial scale in the provision of criminal sanctions. Problems in this research is: How is the suitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia against the use of computer program reproduction without permission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and How is mandated by the sentencing provisions of relevant international conventions relating to copyright a computer program following receipt Copyright law in the national. The purpose of this research is: Knowing the suitability of the criminalization of infringement of copyright in Indonesia against the use of computer program reproduction without permission, with the aim of Copyright protection in Indonesia, and Knowing of the sentencing provisions mandated by the relevant international conventions relating to copyright a computer program following its acceptance in national Copyright laws. Researcher use a conceptual approach to research methods. This research concluded that the criminalization of the reproduction of the use of a computer program without a license incompatible with the protection of Copyright, and did not mandate the International Convention for the criminalization of the entire infringement of copyright. Besides international conventions relating to Copyrights provide limits should exist in the event commercial scale of copyright piracy.