Urgensitas hukum atas Transfer Pricing dalam transaksi Impor di Indonesia = the Urgency of the law for Transfer Pricing in Import transaction in Indonesia
Main Authors: | Muhamad Rafik, author, Add author: Hutabarat, Pos M., supervisor, Add author: Warouw, Adolf, supervisor, Add author: Hadi Rahmat Purnama, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20298072 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Transaksi impor merupakan salah satu bentuk dari perdagangan internasional. Para pelaku transaksi impor bisa dilakukan antara orang perorangan tetapi bisa juga dilakukan oleh antarbadan usaha yang tergabung dalam Multinational Enterprises (MNE). Beberapa hasil penelitian, tulisan, dan makalah telah memberikan fakta bahwa tidak sedikit transaksi antarbadan usaha yang tergabung dalam MNE dilakukan dalam rangka transfer pricing. Praktik transfer pricing ini sungguh merugikan keuangan negara apabila dilakukan tidak sesuai dengan prinsip arm's length price karena dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak internasional. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memberikan panduan berupa metode pendekatan yang dapat mengindentifikasi apakah suatu transaksi internasional/impor dilakukan sesuai dengan prinsip arm's length price. Di lain pihak World Trade Organization (WTO) mempunyai salah satu landasan hukum dalam menilai apakah suatu nilai impor dari transaksi impor dapat diterima sebagai nilai pabean atau tidak, yaitu Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994 yang selanjutnya disebut sebagai Customs Valuation Agreement (CVA). CVA ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization dan selanjutnya disematkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2007. Benarkah transfer pricing terjadi dalam transaksi impor di Indonesia? Bagaimana CVA dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia mengatur tentang transfer pricing tersebut? Untuk itu tesis ini disusun dalam rangka menjawab dan memberi solusi atas masalah yang muncul tersebut. <hr> <b>ABSTRACT</b><br> Import transaction is one form of international trade. The import transaction could be done by any persons but could be done by the business entities associated in Multinational Enterprises (MNE). Some research, writing, and journal gave the facts that some transactions of these business entities associated in MNE indicated transfer pricing. Transfer pricing really made state income loss when it is not according to arm's length price principle because this could be state income from international tax sector loss. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) gave the guidance about the method for identification whether the international/import transaction conform with arm's length price principle. In the other hand World Trade Organization (WTO) gave a principle or law for conducting whether the import value from the import transaction conform with customs valuation, the law is Agreement on Implementation of Article VII of the General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994 then titled by Customs Valuation Agreement (CVA). CVA ratified by Indonesia according to Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization dan then attached to Article 15 Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2007. Has transfer pricing done in import transaction in Indonesia? How CVA and the National Law and Regulations in Indonesia ruled the transfer pricing? Hereby the reason for this thesis to answer and solve the problem arised.