Politik hukum pembentukan Undang-Undang di Indonesia: studi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
Main Authors: | Abdul Wahab, author, Add author: Satya Arinanto, supervisor, Add author: Heru Susetyo, examiner, Add author: Hutabarat, Ramly, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20296412 |
Daftar Isi:
- <b>ABSTRAK</b><br> Undang-undang menjadi bagian yang sangat penting bagi negara Indonesia karena menyatakan diri sebagai Negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945), namun dalam kenyataannya undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama-sama dengan Pemerintah kebanyakan ditolak oleh rakyat Indonesia sehingga dibatalkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Pembatala undang-undang ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimanakah proses pembentukan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI bersama-sama dengan pemerintah dan mengapa undang-undang tidak mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat?. Undang- undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah undang-undang yang dijadikan studi kasus dalam tesis ini, karena undang-undang BHP adalah undang-undang yang paling cepat dimohonkan untuk di judicial review ke MK RI, padahal undang-undang ini telah menghabiskan dana Negara yang begitu besar dan waktu pembentukannya sangat lama. Undang-undang BHP merupakan undang-undang inisiatip dari pemerintah yang dibahas bersama-sama dengan DPR RI komisi x dari tahun 2007 samapai 2009. Dalam rapat dengar pendapat antara DPR Komisi x dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti pihak pengurus Perguruan Tinggi baik Swasta maupun Negeri, Lembaga-Lembaga Pendidikan, Para Pakar, beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa, aktifis pendidikan, dan Lembaga pemerhati Pendidikan. Dalam rapat dengar pendapat ini ternyata kebanyakan kelompok masyarakat yang hadir menolak Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) ini, namun atas alasan perintah undang-undang Sisdiknas RUU BHP ini dilanjutkan ke tingkat pembahasan sampai akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Begitu RUU BHP ini disahkan menjadi undang-undang, langsung mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang pada akhirnya dimohonkan judicial review ke MK RI. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada undang-undang BHP dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Implikasi pembatalan undang-undang BHP ini berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri yang telah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) harus kembali pada bentuk asalnya, Implikasi selanjutnya berdampak pada para dosen dan pegawai yang non PNS di PT BHMN yang menjadi tidak jelas status hukumnya. Dan yang terakhir berdampak pada aturan hukum yang mengikuti undang-undang BHP harus ikut dibatalkan. Berdasarkan implikasi yang sangat besar dari sebuah undang- undang, maka seharusnyalah pembentukan undang-undang mengutamakan prinsip demokratis sehingga menghasilkan hukum yang responsif yang didukung oleh budaya hukum masyarakat yang diatur, struktur pemerintah yang mengatur, dan subtansi hukum yang responsif yang jelas tujuan dan manfaatnya. <hr> <b>Abstract</b><br> The law became a very important for Indonesia because the country declared itself as the State law (Article 1 paragraph 3 of the Constitution of 1945), but in reality the laws established by the House of Representatives of the Republic of Indonesia together with the Government majority rejected by the people of Indonesia that was canceled at the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Pembatala this law raises a big question, how was the establishment of laws made by Parliament together with the government and why the law does not reflect the wishes and aspirations of the people?. Law Legal Education (BHP) is a statute which is used as case studies in this thesis, because the statute law BHP is the fastest petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia, but this legislation has spent country so large and its formation time is very long. BHP Law is the law of the government initiative discussed together with the House of Representatives committee from 2007 x samapai 2009. In a hearing between the House of Representatives Commission X with community groups such as the good steward of Private Higher Education and State, Educational Institutions, Experts, some of the Student Executive Board, education activists, and observers of the Institute of Education. In this hearing was most communities are present reject the Draft Law Legal Education (BHP bill), but for reasons of law orders the National Education Bill BHP continued to level the discussion until finally passed into law. Once BHP bill is enacted into law, an immediate rejection of the various elements of society that eventually petitioned for judicial review to the Constitutional Court of Indonesia. Based on the facts and evidence that there is legislation BHP canceled due to conflict with the 1945 Constitution. Implications cancellation BHP legislation is impacting on the State University College has become a State-owned Legal Entity (PT BHMN) should return the original form, have an impact on the further implication of the lecturers and non-civil service employees at PT BHMN who become unclear status the law. And the latter affects the legal rules that follow the law BHP should come undone. Based on the enormous implications of a law, then the law ought to be prioritizing the establishment of democratic principles so as to produce a responsive law backed by the legal culture of society is regulated, the government structures that regulate, and responsive legal substance that clear objectives and benefits.